Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf: Kemenag Pamekasan Tingkatkan Sinergi dengan Kantor Pertanahan da

$rows[judul]

Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Pamekasan menggelar rapat koordinasi bersama Kantor Pertanahan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam rangka mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Acara ini berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Pamekasan, Jum'at (8/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PENZAWA) Kemenag Pamekasan, Wildanul M., menegaskan pentingnya akurasi data tanah wakaf sebagai langkah awal dalam memastikan keberhasilan proses sertifikasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan verifikasi objek wakaf secara cermat.

"Verifikasi objek wakaf adalah langkah krusial untuk mengamankan tanah wakaf dari potensi permasalahan di masa mendatang. Data yang tepat dan akurat akan menjadi landasan kokoh dalam proses sertifikasi," ujar Wildanul Mukminin.

Selain itu menurut Ketua BWI, H. Ilyasak yang sekaligus menjabat Kasi Bimas Islam Kankemenag Pamekasan menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kemenag, Kantor Pertanahan, dan BWI. Kolaborasi yang erat di antara ketiga lembaga ini diharapkan mampu mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf serta memberikan pendampingan yang optimal.

Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah strategis dalam memastikan pemanfaatan optimal aset wakaf untuk kepentingan umat. Kemenag Pamekasan berkomitmen untuk terus memajukan program ini guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperkuat pondasi kegiatan keagamaan di wilayah tersebut.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button