Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan menggelar kegiatan Diseminasi dan Rencana Tindak Lanjut dalam rangka Audit Kasus Stunting di Kabupaten Pamekasan, bertempat di Wahana Praja Pemkab, Selasa (22/8/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh para penggerak dari berbagai instansi pemerintah serta Tim Penggerak PKK Kabupaten Pamekasan. Pelaksanaan diseminasi ini diprakarsai oleh Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB).
Dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Pamekasan menyoroti kompleksitas intervensi program percepatan penurunan stunting. Beliau menjelaskan bahwa upaya ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan juga membutuhkan partisipasi aktif dari pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi antara pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat menjadi kunci dalam melakukan pencegahan dan penurunan angka stunting.
Kegiatan diseminasi ini merupakan bagian dari serangkaian audit kasus stunting yang dilakukan oleh Tim Teknis dan Tim Pakar. Proses audit dilakukan melalui empat tahapan, yaitu:
1. Pembentukan Tim Audit,
2. Pelaksanaan Audit Kasus Stunting dan Manajemen Pendampingan Keluarga,
3. Diseminasi dan Rencana Tindak Lanjut,
4. Evaluasi Rencana Tindak Lanjut
Tim pakar dan teknis telah melakukan proses pengkajian kertas kerja audit dan merumuskan rencana tindak lanjut yang tepat terhadap saran-saran yang diusulkan. Pemerintah daerah berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat aktif dalam menindaklanjuti rencana tindak lanjut tersebut.
Di sisi lain, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pamekasan, yang diwakili oleh Ibu Wakil Bupati Ani Fatah Yasin, menjelaskan bahwa Tim PKK telah merancang sepuluh program utama yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting. Program-program ini telah diintegrasikan dengan kegiatan instansi terkait, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.
Ani Fatah Yasin mengucapkan apresiasi kepada semua OPD yang telah mendukung kegiatan PKK. Dia juga mengungkapkan kolaborasi antara PKK dan Kantor Kementerian Agama dalam program Cepak (Cegah Perkawinan Anak). Program ini melibatkan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi calon pengantin serta penyuluhan keagamaan dalam majelis taklim di desa-desa, yang turut berkontribusi dalam pencegahan stunting.
Dalam responsnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, yang diwakili oleh Kasi Bimas Ilyasak, menyatakan komitmen untuk mensinergikan program dengan instansi terkait dan Tim PKK Kabupaten. Program kolaboratif ini akan melibatkan berbagai unsur, termasuk KUA, penyuluh agama, Dharma Wanita, dan lembaga pendidikan.
Kegiatan Diseminasi dan Rencana Tindak Lanjut Dalam Rangka Audit Kasus Stunting ini menggambarkan semangat kolaboratif yang kuat dalam upaya bersama melawan stunting. Melalui komitmen dan sinergi antara berbagai pihak, diharapkan penurunan stunting di Kabupaten Pamekasan dapat tercapai secara signifikan.
Tulis Komentar