Pamekasan, 13 Agustus 2024 –
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, yang diwakili
oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, H. Abdul Halim, M.M., M.Pd,
secara resmi menyerahkan asuransi kematian sebesar Rp. 60.526.334,- (Enam puluh
juta lima ratus dua puluh enam ribu tiga ratu tiga puluh empat rupiah) kepada
ahli waris Jamaah Haji H. Dallah P. Bin Matra'il Surami yang telah meninggal
dunia. Penyerahan ini berlangsung di Rumah Duka Desa Banyupelle Kecamatan
Palengaan Kabupaten Pamekasan pada Selasa, 13 Agustus 2024 Pukul 10.00 WIB
Penyerahan
asuransi ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan
jaminan kepada keluarga Jamaah Haji yang meninggal dunia selama menjalankan
ibadah haji. H. Abdul Halim menyatakan bahwa ini adalah bagian dari komitmen
Kemenag untuk memastikan bahwa hak-hak Jamaah Haji dan keluarga mereka
terpenuhi, terutama dalam situasi kehilangan seperti ini.
Ahli waris H.
Dallah P. Bin Matra'il Surami menerima asuransi tersebut dengan penuh haru dan
mengucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh
Kemenag. Penyerahan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang
ditinggalkan dan menjadi dukungan finansial dalam menghadapi masa-masa sulit.
Penyerahan
asuransi ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh
Kemenag, memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan transparan dan
akuntabel. Kemenag Pamekasan berharap bahwa asuransi ini dapat memberikan
manfaat yang signifikan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Tulis Komentar