Dukung program KPK, kemenag Pamekasan siap terapkan pendidikan antikorupsi di madrasah

$rows[judul]

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, Mawardi, beserta jajaran mengikuti kegiatan diseminasi strategi nasional dan panduan pendidikan antikorupsi secara daring melalui Zoom di aula mini Kankemenag Kab. Pamekasan, Kamis (12/9/24). Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada Pasal 7.

Dalam UU tersebut, KPK diberikan wewenang untuk menyelenggarakan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di setiap jejaring pendidikan. Sebagai landasan dalam implementasi PAK, KPK telah menyusun Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi (Stranas PAK) serta dokumen operasional Panduan PAK yang mencakup berbagai jenjang pendidikan. Di antaranya adalah Panduan PAK untuk jenjang Dini-Dasar, termasuk PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, MTs, dan sederajat, serta Panduan PAK untuk jenjang Menengah, meliputi SMA, SMK, MA, MAK, dan sederajat.

Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi, mengapresiasi inisiatif ini dan menyampaikan tanggapannya. "Kami sangat mengapresiasi langkah KPK dalam menyusun strategi nasional dan panduan pendidikan antikorupsi yang disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan di Indonesia. Pendidikan antikorupsi sangat penting ditanamkan sejak dini agar generasi penerus dapat tumbuh dengan nilai-nilai kejujuran dan integritas yang kuat."

Mawardi juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti panduan tersebut. "Kami akan mendorong semua lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag Pamekasan untuk mengimplementasikan panduan pendidikan antikorupsi ini. Hal ini perlu dilakukan demi membentuk generasi yang lebih tangguh, berkarakter, serta bebas dari perilaku korupsi," tuturnya.

Beliau menyampaikan hal ini dapat dijadikan landasan penting bagi upaya pemberantasan korupsi yang dimulai dari dunia pendidikan, sesuai dengan komitmen KPK dalam menciptakan Indonesia yang lebih bersih dan berintegritas.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button