Perhatikan Jaminan Sosial untuk Pegawainya, Mawardi Apresiasi Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan untuk PTT dan GTT

$rows[judul]

BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan menggelar kegiatan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan di Aula KH. Abdurrahman Wachid, Selasa (8/10/24). Kegiatan ini diikuti oleh Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) yang berada di lingkungan Kankemenag Pamekasan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag Pamekasan, Mawardi, menekankan pentingnya perlindungan bagi para pegawai, terutama dalam menghadapi risiko-risiko pekerjaan yang tidak terduga. Ia menyatakan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, hadir untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi pekerja non-ASN.


“Kami mengapresiasi program ini, karena program ini sangat penting untuk menjamin perlindungan bagi PTT dan GTT di lingkungan kita. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, kita memastikan bahwa para pegawai non ASN ini mendapatkan perlindungan yang layak, baik dari risiko kecelakaan kerja, kesehatan, maupun kesejahteraan di masa tua,” ujar Mawardi.

Mawardi juga menekankan bahwa program ini merupakan salah satu bentuk kepedulian negara terhadap kesejahteraan pekerja non-ASN. Ia berharap, melalui sosialisasi ini, para peserta dapat memahami dengan baik manfaat dan prosedur program jaminan sosial ketenagakerjaan serta ikut berpartisipasi aktif dalam program tersebut.


"Kami ingin seluruh pegawai di Kankemenag Pamekasan merasakan keamanan dan kenyamanan dalam bekerja. Dengan program ini, masa depan kalian terlindungi, baik dari segi kesehatan maupun keuangan," lanjutnya.

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana, yang bersama timnya menjelaskan manfaat-manfaat utama dari program ini. Anita menyebutkan bahwa program ini mencakup lima jaminan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

"Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah. Dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak dari TK hingga perguruan tinggi", ujar Anita.


Sosialisasi ini dikemas dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab, di mana para peserta mendapatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai kepesertaan dan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan turut memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa kepada beberapa ahli waris pegawai yang terdaftar. Sosialisasi ini tidak hanya fokus pada pemahaman tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan keluarga pegawai.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button