Kemenag Pamekasan Optimalkan Program Kemasjidan dan Sertifikasi Tanah Wakaf

$rows[judul]

Hari ini, Kankemenag Pamekasan telah melangsungkan acara rapat koordinasi yang membahas program kemasjidan dan penguatan tenaga penggerak sertifikasi tanah wakaf. Rapat ini dihadiri oleh Kasi Bimas Islam beserta staf, Penzawa beserta staf, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) kecamatan, dan penyuluh dengan tupoksi wakaf di Aula PLHUT Kankemenag Pamekasan.

Fokus utama dari rapat ini adalah memperjelas peran penting masjid dalam kehidupan masyarakat. Lebih dari sekadar tempat ibadah, masjid dianggap sebagai pusat kegiatan sosial kemasyarakatan. Penguatan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) juga menjadi sorotan, dengan tujuan memakmurkan dan mensejahterakan masjid di lingkungan sekitar.

Sertifikasi tanah wakaf juga mendapat perhatian serius dalam rapat ini. Beberapa poin penting yang disoroti meliputi:

1. Pembaharuan data tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat wakaf, berdasarkan data dari Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kantor Pertanahan.

2. Pentingnya sertifikasi wakaf, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 41 tahun 2004. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan dan keamanan bagi pihak-pihak yang terlibat, serta untuk menghindari potensi permasalahan di masa mendatang.

Kerjasama erat antara Bimas Islam, Penzawa, BWI, dan Kantor Pertanahan Pamekasan juga ditekankan dalam rapat ini. Diakui bahwa sinergi antar lembaga ini akan menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan program-program yang telah dirancang.

Rapat ini ditutup dengan komitmen kuat dari seluruh peserta untuk mengimplementasikan langkah-langkah konkret guna mencapai tujuan dari program kemasjidan dan penguatan tenaga penggerak sertifikasi tanah wakaf. Keberhasilan program ini diharapkan akan membawa dampak positif yang signifikan bagi masyarakat setempat.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button