Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2023 bersama Para Kasi, Satuan Kerja Madrasah dan Kantor Urusan Agama di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Rabu (21/12/2022).
Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja.
Perjanjian Kinerja merupakan salah satu kontrak kerja antara Atasan dan bawahannya guna mewujudkan penyelenggaraan Sistem pemerintahan yang Akuntabel dan Profesional.
Penandatanganan perjanjian kinerja yang dilakukan oleh Kepala Kantor dan jajarannya ini sebagai kelanjutan dari disahkannya Perjanjian Kinerja oleh Kakanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur pada hari senin (19/12/2022) bersama seluruh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se Jawa Timur.
Dalam penandatanganan perjanjian kinerja di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur kemarin, ada beberapa poin yang disampaikan oleh Menteri Agama RI, Kakanwil Kemenag Jatim dan Kabag TU Kemenag Jatim.
Dalam sambutannya, Mawardi menyampaikan untuk segera melakukan langkah-langkah strategis guna percepatan serapan anggaran. Oleh karenanya akan dilakukan pemantauan secara rutin setiap 2 minggu sekali, ucapnya.
Ditambahkan juga bahwa serapan anggaran sampe bulan Juli harus sudah mencapai 70%.
Ia juga berharap agar semua program yang dilaksanakan bisa memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Ia juga berpesan agar menjauhkan semua ASN di lingkungan Kementerian Agama Kab. Pamekasan supaya tidak terlibat dalam politik praktis dan menjauhkan diri dari politisasi Agama dan meminta agar Kasi Bimas Islam segera merumuskan program sistematis untuk menghindari hal tersebut.
Sedangkan dalam Perjanjian Kinerja dengan satuan kerja hari ini (21/12/2022), Mawardi menginstruksikan kepada seluruh pegawai agar mengisi uraian kinerja pada aplikasi Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN (SIEKA) sesuai dengan perjanjian kinerja yang telah ditandatangani.
Tulis Komentar