Diseminasi Standar Jaminan Halal Digelar di Pamekasan, Mendukung Pelaku Usaha Wujudkan Produk Halal

$rows[judul]

Anggota Komisi VIII DPR RI bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menggelar acara Diseminasi Standar Jaminan Halal di Hotel Front One, Pamekasan, pada Sabtu (11/5/2024). 

Acara ini dihadiri oleh Ketua Satgas Jaminan Produk Halal, Ketua Satgas Jaminan Produk Halal Kab. Pamekasan, Pendamping Proses Produk Halal (PPPH/P3H) dan pelaku usaha (PU).

Acara ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal. Kewajiban ini akan diberlakukan secara bertahap, dengan masa penahapan pertama yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada pelaku usaha (PU) tentang pentingnya sertifikasi halal dan mendorong mereka untuk segera mengurusnya sebelum batas waktu yang ditentukan.

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Satgas PPPH Kabupaten Pamekasan, Hartono. Beliau menyampaikan bahwa saat ini sudah ada sekitar 5.800 produk di Pamekasan yang telah bersertifikat halal. Beliau juga menekankan pentingnya sertifikasi halal, tidak hanya untuk makanan, tetapi juga untuk proses penyembelihan hewan.

H. Fauzi, Koordinator Satgas Jaminan Produk Halal Jawa Timur, menambahkan bahwa sertifikat halal sangat penting bagi pelaku usaha untuk menjamin kehalalan produk mereka. Beliau berharap agar pemerintah dapat memberikan izin gratis untuk Rumah Potong Hewan (RPH) di Pamekasan, agar memudahkan pelaku usaha dalam memproses produk halal.

H. Muhammad Ali Ridha, anggota Komisi VIII DPR RI, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengusulkan perpanjangan atau penambahan kuota untuk program 1 juta sertifikasi halal Kemenag yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Beliau melihat masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal. Beliau juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha muda, dan berjanji akan memperjuangkan pelatihan dan bantuan pemasaran bagi mereka.

Bimbingan teknis tentang standar jaminan halal disampaikan oleh Arif Ramadhan dari BPJPH Kemenag RI dan Agus Salim dari Pendampingan Proses Produk Halal (P3H). Pada kesempatan ini, mereka memperkenalkan Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) kepada para peserta. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab antara pelaku usaha dan PPPH yang dijawab langsung oleh BPJPH Kemenag RI.

Diseminasi Standar Jaminan Halal ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha di Pamekasan dalam memahami dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal. Sertifikat halal ini penting untuk menjamin kehalalan produk dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button