Satgas Halal Pamekasan: Upaya Maksimal Mengawal Sertifikasi Halal di Restoran dan Hotel

$rows[judul]

Kemenag Pamekasan hadir sebagai Inspirasi

Dalam mendukung program sertifikasi halal yang merupakan upaya besar pemerintah untuk melindungi konsumen, khususnya umat muslim dari produk yang diragukan kehalalannya. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan mengambil langkah tegas dalam memastikan bahwa seluruh Pelaku Usaha (PU) di sektor restoran dan hotel memenuhi kewajiban sertifikasi halal. (21/20/2024).

Satuan Tugas (Satgas) Halal Kemenag Pamekasan yang dipimpin oleh H. Hartono bersamaa Pengawas Halal yang dikoordinir oleh Wildan M, menyampaikan bahwa upaya ini diharapkan dapat memberikan jaminan kepada masyarakat mengenai kehalalan makanan dan layanan yang disajikan oleh restoran dan hotel di wilayah ini. 


Seiring dengan pemberlakuan regulasi kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman bagi pelaku usaha kategori menengah dan besar, Satgas Halal Pamekasan berfokus pada pengawasan sertifikasi halal dengan target utama pada rumah makan, restoran dan restoran hotel. Hal ini menjadi penting mengingat kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai diberlakukan secara menyeluruh bagi pelaku usaha menengah dan besar mulai tanggal 18 Oktober 2024. 

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tidak hanya peningkatan kesadaran akan pentingnya kehalalan produk, tetapi juga perlindungan terhadap konsumen Muslim yang menjadi kelompok mayoritas di Pamekasan.

Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, pemerintah memberikan relaksasi, dengan tenggat waktu hingga 18 Oktober 2026 untuk memenuhi kewajiban serupa. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pelaku usaha yang lebih kecil untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada, tanpa mengorbankan keamanan dan kehalalan produk yang mereka sajikan.

Satgas Halal Pamekasan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai edukator. Dengan berbagai sosialisasi dan pelatihan, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih memahami pentingnya sertifikasi halal, tidak hanya dari segi kepatuhan hukum, tetapi juga dari sisi etika bisnis dan tanggung jawab sosial. H. Hartono, menekankan bahwa sertifikasi halal adalah bentuk komitmen pelaku usaha dalam menjaga kepercayaan konsumen dan meningkatkan citra bisnis mereka.

Secara keseluruhan, upaya maksimal yang dilakukan oleh Satgas Halal Pamekasan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik, di mana kehalalan menjadi prioritas utama.


Dengan mendukung implementasi sertifikasi halal, diharapkan sektor restoran dan hotel di Kabupaten Pamekasan dapat berkembang dengan sehat dan berkelanjutan, sambil tetap memperhatikan kebutuhan serta hak konsumen.

#KementerianSemuaAgama

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button