Dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat, Kementerian Agama Pamekasan melakukan revitalisasi pada KUA di kecamatan masing-masing, KUA Pakong salah satunya hari ini Kamis 16/03/2023 mengadakan sosialisasi pendaftaran nikah secara online.
Pendaftaran nikah yang awalnya harus dilakukan di KUA setempat, saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui SIMKAH web dan aplikasi Pusaka. Walaupun secara online, para pemohon tetap harus menyiapkan dokumen terlebih dahulu sebelum dan sesudah melakukan pendaftaran.
Sebelum daftar nikah online, calon pengantin terlebih dahulu perlu menyiapkan NIK calon suami, NIK calon istri dan NIK orang tua/wali.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Forkopimcam, tokoh masyarakat dan warga desa.
Sosialisasi ini merupakan salah satu program unggulan Menteri Agama RI yaitu Revitalisasi KUA yang meliputi penyempurnaan standar pelayanan publik pada KUA Kecamatan dan transformasi digital.
Menurut kepala KUA Kecamatan Pakong, Marsuki, masyarakat masih banyak yang belum tau terkait pendaftaran nikah secara online ini. Sehingga perlu diadakannya sosialisasi.
Mawardi sangat mengapresiasi kegiatan ini. Menurutnya, di era serba digital saat ini sudah selayaknya semua hal menjadi mudah. Pemberi layanan dituntut untuk dapat memberikan layanan yang dapat diakses oleh masyarakat dimanapun dan kapan saja secara mudah dan cepat. Sudah banyak layanan masyarakat yang bersifat online, tujuannya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menerima layanan dari Kemenag.
Untuk Informasi Pendaftaran Nikah dapat diakses pada :
https://simkah.kemenag.go.id/infoPendaftaran
Tulis Komentar