Pamekasan, 15 Januari 2024 – Tim Penyuluh Bergerak (TPB) KUA Kecamatan Pademawu mengadakan penyuluhan tentang bahaya pernikahan dini di MAN 2 Pamekasan (MA Plus Keterampilan) pada hari Senin, 15 Januari 2024. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pengurus OSIS dan sebagian siswa MAN 2 Pamekasan.
Ketua TPB, Abdul Hamid, menjelaskan bahwa sasaran penyuluhan ini adalah kaum pelajar yang berada di sekolah. Menurutnya, pemahaman tentang bahaya pernikahan dini sangat penting bagi kaum muda agar mereka dapat merencanakan masa depan dengan lebih baik.
Penyuluh Agama Fungsional, Zahratul Imamah, menjelaskan bahwa pernikahan dini adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia di bawah 19 tahun, yang mana bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Imamah juga memaparkan dampak negatif pernikahan dini secara ekonomi, sosial, mental, kesehatan, dan psikologis.
Kepala MAN 2 Pamekasan, Moh. Holis, menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar dapat ditindaklanjuti dengan membentuk kader-kader muda yang berperan aktif dalam mengkampanyekan bahaya pernikahan dini di lembaga pendidikan.
Kepala KUA Kecamatan Pademawu, Abdul Wafi, berharap agar kaum muda, khususnya pelajar, memiliki pemahaman awal tentang Undang-Undang Perkawinan dan aturan usia dalam perkawinan.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya TPB KUA Pademawu dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya pernikahan dini. TPB KUA Pademawu terdiri dari Penyuluh Agama Fungsional, ASN penyuluh, dan Penyuluh Honorer pada KUA Kecamatan Pademawu.
Tulis Komentar