Penyederhanaan Jabatan Pelaksana, Kementerian Agama lakukan uji kompetensi

$rows[judul]

Kementerian Agama menggelar uji kompetensi jabatan pelaksana secara serentak di seluruh wilayah, termasuk di Kabupaten Pamekasan. Seleksi yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) ini berlangsung di aula PLHUT Kankemenag Kabupaten Pamekasan, dihadiri oleh peserta sebanyak 68 orang untuk membuktikan kemampuan mereka dalam tugas jabatan pelaksana di Kementerian Agama, Rabu(20/12/23).

Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Pelaksana ini sebagai bagian dari dukungan terhadap transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional. Hal ini sesuai dengan Peraturan MenpanRB No 45 Tahun 2022 yang menargetkan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana.

Kepala Kankemenag Kabupaten Pamekasan, Mawardi, menjelaskan bahwa tujuan dari uji kompetensi ini adalah untuk mengetahui peserta yang memiliki kompetensi khusus di bidangnya.

"Uji kompetensi ini menjadi langkah penting dalam menilai pemahaman dan keterampilan peserta dalam konteks tugas jabatan pelaksana di Kementerian Agama. Kami ingin mengetahui dengan jelas di bidang apa peserta memiliki keunggulan dan keahlian," ujar Mawardi.

Pelaksanaan uji kompetensi ini bertujuan menyederhanakan jabatan pelaksana PNS, mengubah 3.414 jabatan menjadi tiga klasifikasi jabatan: Klerek, Operator, dan Teknisi. Klerek bertugas dalam pelayanan administratif, Operator melaksanakan tugas teknis umum, sementara Teknisi melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button