Kemenag Pamekasan Sosialisasikan Prosedur Pengajuan Sertifikat Tanah Wakaf

$rows[judul]

Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia (PC. DMI) Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan bersama Pengurus Forum Masjid setempat mengundang Kemenag untuk memberikan sosialisasi prosedur pengajuan sertifikat tanah wakaf pada hari Selasa, 19 Juli 2022 jam 20.00 WIB. 

Acara tersebut merupakan kegiatan rutin PC. DMI bersama Forum Masjid Kecamatan Galis yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali, dengan berpindah-pindah dari satu Masjid ke Masjid lainnya. Malam itu kebetulan yang ditempati adalah Masjid Bustanuddin, Dusun Pangelen Desa Lembung Kecamatan Galis. Bedanya, malam itu ada perwakilan dari Kemenag Pamekasan yang diminta menjadi pembicara. 

Imam Ghazali, Ketua Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam (Pokjaluh) yang ditugaskan oleh Kepala Kemenag Pamekasan menggantikan M. Musleh, Penyelenggara Syariah yang mestinya hadir namun beliau sedang ada di luar kota. 

Pada kesempatan yang dihadiri oleh pengurus 37 Masjid dan seluruh Kepala Desa se Kecamatan Galis itu, Imam menjelaskan panjang lebar mulai dari pentingnya Masjid memiliki sertifikat tanah wakaf sampai prosedur pengajuannya. "AIW (Akte Ikrar Wakaf) - nya dulu diurus ke KUA, setelah itu bisa ngurus sertifikatnya". Tutur Imam. 

Imam menambahkan, saat ini di semua KUA sudah ada Penyuluh Agama bidang wakaf yang siap membantu pengurusannya. "Mereka siap bantu, mulai dari A sampai Z. Gratis!". Tambahnya. 

Wakil Ketua PC. DMI Galis, Moh. Thoha, menyampaikan bahwa masyarakat sangat antusias mengikuti materi yang disampaikan, "disamping cara pak Imam yang menjelaskan dengan apik, mungkin karena mereka memang menunggu sosialisasi ini sejak lama. Mereka ingin mengajukan tapi tidak tahu caranya". Tutur Thoha saat ditemui seusai acara.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button