Kemenag Pamekasan Serahkan Sertifikat Halal kepada 10 Pelaku Usaha UMKM di Pamekasan

$rows[judul]

Sebanyak 10 pelaku usaha UMKM di Pamekasan menerima sertifikat halal dalam acara yang diselenggarakan di Mal Pelayanan Publik Pamekasan. Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mengharuskan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Pamekasan yang telah menyediakan ruang dan waktu di Mal Pelayanan Publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal sertifikasi produk halal. "Target kami adalah mencapai 10 juta sertifikasi halal. Untuk Pamekasan sendiri, kami telah berhasil menerbitkan sekitar 7.000 sertifikasi halal," ungkap Mawardi.

Mawardi menambahkan bahwa pemberian sertifikat halal ini tidak hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga untuk memberikan jaminan kualitas dan keamanan bagi masyarakat yang mengonsumsi produk tersebut. "Dengan adanya sertifikat halal, konsumen tidak perlu khawatir tentang kehalalan produk yang mereka konsumsi," ujarnya.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Benny, juga turut hadir dalam acara tersebut dan mengucapkan selamat kepada para pelaku usaha yang menerima sertifikat halal. Benny menekankan pentingnya menjaga proses halal dalam setiap tahapan produksi, mulai dari bahan baku hingga pengolahan. Ia juga mendorong para pelaku usaha untuk mengajak rekan-rekan mereka yang lain agar turut serta dalam proses sertifikasi halal.

Kepala Dinas Koperasi UMKM, Mustaqqin, menyatakan bahwa jumlah pelaku usaha UMKM di Pamekasan mencapai sekitar 49.000. Beliau menyatakan dukungannya secara aktif dengan cara memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. "Kami berkomitmen untuk mendampingi dan membantu pelaku usaha UMKM agar dapat memenuhi standar halal dan meningkatkan daya saing produk mereka," kata Mustaqqin.

Acara penyerahan sertifikat halal ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha UMKM di Pamekasan untuk mengurus sertifikasi halal, sehingga produk-produk yang beredar di masyarakat semakin terjamin kehalalannya.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)
Whatsapp-Button